
Forumterkininews.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai ada disparitas dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Ia pun meminta agar aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan, kepolisian dan auditor untuk menyamakna pemahaman terkait tipikor.
Kesamaan pemahaman tersebut, kata Alexander, sangat penting agar tidak ada disparitas atau perbedaan saat suatu perkara korupsi ditangani oleh kejaksaan dan Polri.
“Banyak sekali disparitas yang mengganggu rasa keadilan. Perlu ada penyamaan pemahaman, karena undang-undang dan peraturannya sama,” kata Alexander saat membuka pelatihan peningkatan kemampuan penanganan bersama APH di Sentani, Papua, Senin, (22/11/2021).
Kata Alexander, saat menjadi hakim, dirinya kerap melihat perbedaan dalam penanganan perkara korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum.
Lebih lanjut dikatakan Alex, bahwa tujuan kegiatan pelatihan bersama Polri dan Kejaksaan adalah salah satu wujud implementasi sinergi dari tugas koordinasi dan supervisi yang diamanahkan oleh undang-undang kepada KPK.
Dalam upaya pemberantasan korupsi, kata Alex, KPK telah menginisiasi sinergitas dengan segenap instansi.
Seperti di antaranya, lanjut Alex, dengan membangun sistem SPDP online sebagai sistem pelaporan penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Kemudian melaksanakan kegiatan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tipikor secara bersama-sama dengan perwakilan dari Bareskrim Polri dan Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Kemudian, memberikan bantuan atau fasilitasi kepada kejaksaan dan kepolisian dalam penanganan perkara tipikor yang mengalami hambatan.
“Dan melaksanakan pelatihan dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan APH di daerah,” tutur Alex.
Dia berharap forum pelatihan bersama juga akan menyamakan pola tindakan dalam penanganan tindak pidana korupsi agar tercipta keadilan bagi setiap pihak.
Termasuk, sambung dia, mendorong penerapan pasal TPPU dalam penanganan perkara tipikor.
“Tujuannya untuk memaksimalkan pengembalian kerugiaan keuangan negara dan merampas aset-aset dari hasil tipikor,” jelasnya.
Pelatihan akan berlangsung selama empat hari dari 22 sampai dengan 25 November 2021 dengan total 50 peserta, yaitu terdiri atas 26 Penyidik pada Kepolisian Daerah Papua, 12 Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Papua, serta masing-masing 3 Auditor pada BPKP Perwakilan Provinsi Papua, Auditor pada BPK Perwakilan Provinsi Papua, Auditor pada Inspektorat Provinsi Papua, dan Hakim pada Pengadilan Tinggi Jayapura. []