
Forumterkininews.id, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Makassar memvonis 5 tahun penjara mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Selain itu, Nurdin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.
Nurdin dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Provinsi Sulsel.
Putusan pidana hukuman 5 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Nurdin 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Menanggapi hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar.
Namun, kata Ali, KPK belum dapat memutuskan apakah menerima putusan tersebut atau akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Kini, jaksa KPK masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Kami hormati putusan majelis hakim. Saat ini tim jaksa menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari ke depan setelah putusan dibacakan,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (30/11).
KPK akan menunggu salinan resmi putusan hakim terhadap Nurdin Abdullah dari pengadilan Tipikor Makassar.
Kemudian, lanjut Ali, pihaknya akan mempelajari secara utuh analisa putusan hakim untuk memutuskan langkah selanjutnya.
“Kami akan pelajari seluruh pertimbangan majelis hakim. Kemudian setelahnya, kami segera tentukan sikap atas putusan tersebut,” tuturnya.
Sekedar informasi, selain pidana penjara dan denda, majelis hakim pengadilan Tipikor Makassar juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap Nurdin Abdullah.
Mantan Bupati Bantaeng tersebut divonis dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
Nurdin Abdullah dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat, terkait sejumlah proyek di Sulawesi Selatan.