
Forumterkininews.id, Bengkulu – Polda Bengkulu menangkap seorang pria berinisial SU (42) atas dugaan penipuan dengan modus calo penerimaan anggota Polri. Korban bernama Hayan Sori menderita kerugian Rp200 juta.
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan, penangkapan terhadap SU berdasarkan adanya laporan dari korban bernama Hayan Sori.
“Tersangka ini ditangkap setelah melakukan penipuan dengan modus menjanjikan akan meluluskan seseorang menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang pada tersangka,” kata Teddy dalam keterangannya, Jumat (12/11).
Ia mengatakan untuk menjadi anggota Korps Bhayangkara, Polri tidak memungut biaya alias gratis. “Tersangka SU sudah kita amankan di Polda Bengkulu atas kasus tipu gelap penerimaan anggota Polri dan perbuatan itu tidak dibenarkan, karena penerimaan Polri tidak dipungut biaya,” tegasnya.
Ia mengungkap penipuan yang dilakukan SU pada 2020 lalu. Tersangka menjanjikan korban akan meluluskan anaknya pada saat tes anggota Polri. Korban pun tergiur dan mempercayai ucapan SU.
Dari bujuk rayu tersebut, korban pun telah menyetorkan sejumlah uang pada tersangka dengan total mencapai Rp200 juta.
Usai menyerahkan uang ratusan juta, anak korban hingga sampai saat ini belum juga diterima menjadi anggota polisi.
“Sudah kita proses, untuk tersangka kita kenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana,” ucapnya.