Soal Putusan PN Jakpus, Komisi II Dukung KPU Tempuh Jalur Banding

Soal Putusan PN Jakpus, Komisi II Dukung KPU Tempuh Jalur Banding
Rapat kerja dengan KPU, Bawaslu RI, dan DKPP di Gedung Nusantara, Senayan, Rabu (15/3). (Foto: Sarah FIBA)

Forumterkininews.id, Jakarta- Komisi II DPR RI mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang telah mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) soal penundaan Pemilu 2024.

“Komisi II DPR RI bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) mendukung langkah  KPU RI untuk menempuh upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara sungguh-sungguh,” ucap Ketua Komisi II Ahmad Doli saat membacakan kesimpulan Rapat kerja dengan KPU, Bawaslu RI, dan DKPP di Gedung Nusantara, Senayan, Rabu (15/3).

Doli menilai, keputusan Pengadilan Jakarta Pusat nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI untuk menunda Pemilu Tahun 2024 ini dinilai cukup mengusik.

Pasalnya Komisi II DPR RI telah membahas persiapan Pemilu ini dengan serius sejak dua tahun yang lalu sebelum terbentuknya KPU, Bawaslu RI,dan DKPP.

Dngan adanya keputusan penundaan pemilu ini kata Doli, membuat kerja keras Komisi II selama dua tahun ini seperti tidak dianggap.

“Kita berharap teman-teman penyelenggara lebih serius lagi, karena yang di lapangan yang bekerja adalah teman-temen penyelenggara. Kita juga kemarin lihat itu putusan itu, ya sebenarnya pertanyaannya yang sederhana gitu ya, kenapa kok bisa kita kecolongan? kira-kira gitu,”tandas Doli.

Ia pun meminta KPU RI untuk tidak menganggap enteng upaya hukum yang dihadapi saat ini.

Komisi II DPR RI juga siap untuk membantu KPU RI apabila membutuhkan dukungan ahli hukum dalam upaya hukum kedepan untuk menghadapi banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penundaan Pemilu 2024.

BACA JUGA:   Eks Pimpinan MK Angkat Bicara Soal Putusan Pemilu Ditunda

Hal ini menunjukkan keseriusan Komisi II dalam mendukung penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU RI.

“Apakah kemudian nanti kawan-kawan memerlukan lawyer yang handal atau dibutuhkan dukungan yang lebih teknis, lebih detail lagi dari temen-temen Komisi II, kita siap juga, terutama sama bapak-bapak dan ibu-ibu yang berlatar belakang lawyer atau ahli hukum, kira-kira begitu,”pungkasnya.

Dalam menghadapi persoalan ini, Doli juga meminta agar penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu RI, dan DKPP untuk solid saling bersinergi.

Begitu pun kepada Komisi II DPR RI agar lebih mengintensifkan koordinasi. Lantaran Pemilu ini bukan hanya soal penyelenggara, namun juga ada hak demokrasi untuk masyarakat Indonesia yang perlu diperjuangkan.

Baca Lainnya

Perry Warjiyo Disahkan Jadi Gubernur BI, Disetujui DPR

Perry Warjiyo Disahkan Jadi Gubernur BI, Disetujui DPR

Forumterkininews.id, Jakarta – Perry Warjiyo akhirnya telah disahkan menjadi…
Tok! DPR Sahkan Perppu Ciptaker Jadi Undang-undang

Tok! DPR Sahkan Perppu Ciptaker Jadi Undang-undang

Forumterkininews.id, Jakarta – Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) akhirnya telah…
Komisi III DPR: Restorative Justice untuk Mario Tidak Tepat

Komisi III DPR: Restorative Justice untuk Mario Tidak Tepat

Forumterkininews.id, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) menutup peluang penerapan restorative…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *