
Forumterkininews.id, Jakarta – Polisi menyebut tidak ada laporan polisi yang melaporkan ibu oleh lima orang anak kandung. Menurut Polres Metro Bekasi, bahwa kelima anak tersebut hanya mengajukan permohonan perlindungan hukum.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Arif Timang membantah soal berita di media yang menyebut seorang anak kandung melaporkan ibunya sendiri karena harta warisan.
“Jadi bukan laporan polisi, bahwa itu hanya permohonan perlindungan hukum,” kata AKBP Arif kepada Forumterkininews.id saat dihubungi, Jumat (3/12/2021).
Sementara soal pemeriksaan ibu lansia yang sudah usia 72 tahun itu, kata Arif, bahwa hal tersebut bukan merupakan panggilan polisi, melainkan hanya undangan klarifikasi terkait apa yang dituduhkan anaknya.
“Ibu Rodiah itu datang kesini bukan panggilan, tapi hanya undangan klarifikasi. Klarifikasi apakah benar seperti yang disampaikan oleh anak-anaknya yang meminta permohonan perlindungan hukum,” ucap Arif.
Berdasarkan hasil klarifikasi, lanjut dia, sertifikat yang disebut anaknya sudah digadaikan itu tidak benar. Sebab sertifikat tanah masih disimpan oleh ibu kandungnya sendiri.
“Seperti sertifikat itu tidak ada, digadaikan atau pindah tangan. Ternyata itu masih dibawa sama ibu Rodiah. Sertifikat ada sama ibu Rodiah,” tuturnya.
Arif menegaskan, polisi hanya meminta klarifikasi terkait sertifikat yang dituduh anaknya sudah digadaikan.
“Itu saja kami tanyakan dan minta klarifikasi (kepada Rodiah),” tegasnya.
Setelah polisi meminta klarifikasi, maka hasilnya akan disampaikan kepada lima anaknya yang mengajukan permohonan perlindungan hukum.
“Nanti kami akan sampaikan kepada yang meminta permohonan perlindungan hukum untuk sampaikan hasil klarifikasi. Dan kami akan memberikan penjelasan begitu,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu bernama Rodiah, warga Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, harus menghadapi proses hukum di usianya yang sudah lansia. Wanita berusia 72 tahun ini dilaporkan oleh kelima anak kandungnya karena harta warisan.
Rodiah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penggelapan. Ibu delapan anak ini diantar 3 anak lainnya menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi pada Senin (29/11) lalu.
Rodiah mengaku sakit perasaannya karena dituduh anaknya menggadaikan sertifikat tanah seluas 9000 meter persegi. Menurutnya, anaknya melaporkannya ke Mabes Polri hingga Polres.
“Sakit (perasaan) saya… Sonya (anak pertama Rodiah), melaporkan ibu ke Mabes, ke Polda, dan terakhir di Polres. Katanya ibu gadaikan tanah sebesar Rp500 juta,” kata Rodiah di Cikarang, seperti dilansir Antara, Jumat (3/12/2021).
Saat mendatangi Markas Polres Metro Bekasi, Rodiah duduk di atas kursi roda karena kedua kakinya lumpuh akibat penyakit stroke. Ia tak menyangka anak kandung yang telah ia besarkan melaporkan dia ke polisi hanya karena ingin warisan.
“Lima anak saya yang melaporkan saya, Sonya Susilawati, Syarif, Ahmad Basari, Moamar Khadafi, sama Sopyana,” ucap Rodiah. []