
Forumterkininews.id, Bandung – Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat. Hal ini dilakukan setelah pemimpin pesatren berinisial HW (36) terbukti melakukan tindakan pemerkosaan 12 santriwati.
“Kami mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,” kata Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Ali Ramdhani melalui keterangan tertulis, Jumat (10/12).
Dhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal dan pihaknya mendukung langkah hukum kepolisian. Selain Pesantren Manarul Huda Antapani, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW ditutup Kemenag.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini. Pengawalan itu berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.
“Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut,” ujar Waryono.
Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF meminta pimpinan pondok pesantren yang diduga melakukan pemerkosaan santriwati di Bandung, Jawa Barat, dihukum berat.
“Kalau dia melanggar hukum. Tentu sanksinya harus lebih berat. Begitu seharusnya,” kata Hasanuddin.