
Forumterkininews.id, Jakarta – Sebanyak 52 dari 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi undangan Polri, Senin (6/12/2021). Mereka diminta menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi Aparatur Sipil Negara (AS) di lingkungan Korps Bhayangkara.
Satu dari keempat yang tidak hadir yaitu Nanang meninggal dunia. Sementara sisanya berhalangan hadir dengan pemberitahuan. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menerangkan undangan 57 eks pegawai KPK terkait sosialisasi Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
“Kemudian penandatanganan mau menjadi ASN di lingkungan Polri,” kata Dedi di Mabes Polri.
Dedi mengatakan ada beberapa persyaratan sebelum menandatangani surat pernyataan tersebut. Namun ia enggan membeberkannya. “Ada beberapa persyaratan yang sifatnya normatif,” ujarnya.
Polri sambung mantan Kapolda Kalteng ini menyambut baik dengan kehadiran bekas pegawai KPK. Selain itu langkah merekrut mereka sebagai ASN di lingkungan Polri adalah komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan ruang kepada mereka usai tidak lagi menjadi pegawai di lembaga antirasuah.
“Ini merupakan komitmen bapak Kapolri untuk memberikan ruang, kompetensi dan keahlian kepada eks 57 pegawai KPK,” tandasnya.
Dedi menambahkan bahwa atas perintah Kapolri, proses perekrutan dilakukan secepatnya. “Karena sudah ada surat peraturan kepolisiannya, ada surat persetujuan dari Kemenpan RB, tinggal sebelum pelantikan ada nomor induk dari BKN, apabila sudah clear akan disampaikan kepad rekan-rekan media,” imbuhnya.