
Forumterkininews.id, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan perkembangan penanganan pinjaman online (pinjol) ilegal. Ia menegaskan, pemerintah bersungguh-sungguh akan terus menindaklanjuti apa yang sudah diumumkan yakni tindakan tegas terhadap pelaku tindakan illegal dan tindak pidana lainnya terkait dengan pinjaman online (pinjol) illegal.
“Alasan-alasan hukum sudah kita rumuskan dan ditetapkan biar nanti perdebatannya di dalam porses hukum ada yang setuju dan ada yang tidak setuju. Tapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman, secara perdata kami sementara ini menganggap itu tidak memenuhi syarat karena yang utama subyektifnya ada sebab halnya,” ujarnya saat konferensi pers terkait penanganan, permasalahan pinjaman online illegal bersama Kabareskrim Polri, Wakil Ketua LPSK di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (22/10)
Kedua, lanjutnya secara pidana para pelaku pinjol ilegal bisa dikenakan UU ITE yaitu pasal 27, 29 dan 32. Docontohkannya pasal 27 yakni penyebaran foto-foto tidak senonoh atau porno yang disebarkan untuk mengancam orang supaya korban malu.
“Kemudian para korban supaya berani melapor kepada polisi akan memberikan perlindungan, misalnya kalau nanti terkait dengan perlindungan dengan spesifik bisa dilakukan oleh LPSK yang semuanya itu disediakan sebagai instrument undang-undang,” paparnya.
Perlu diketahui, Menko Polhukam berujar, siapa saja yang menjadi korban dan diteror jangan takut menyampaikan laporan informasi kepada kepolisian. Mantan Ketua MK itu sangat mengeapresiasi Polri sangat aktif, tetapi kalau masih ada yang terlewat silahkan lapor.
Menurutnya sudah banyak sekali yang melapor tindakan pengancaman yang dilakukan pinjol ilegal. Bahkan ada yang diteror hingga akhirnya bunuh diri,.
Dikatakan dia, keluarga korban tidak ingin diberitakan dan ini dirahasiakan kepada orang tuanya di kampung menginformasikan dibilangnya meninggal karena sakit perut.
“Tolong disebarluaskan supaya hentikan teror-teror seperti itu, saya kira cukup produktif kerja Polri selama tiga sampai empat hari belakangan ini. Kita akan terus dan tidak pernah akan berhenti karena negara harus hadir melindungi rakyat dari cara-cara seperti itu,” tandasnya