
Forumterkininews.id, Jakarta – Upah minimum di Indonesia terlalu tinggi dan sulit dijangkau oleh sebagian besar pengusaha. Indeks median upah yang ideal berada di kisaran 0,4 sampai 0,6 persen, tapi Indonesia sudah lebih dari 1 persen, sehingga perlu ada penyesuaian formula perhitungan upah minimum. Hal itu disebutkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat konferensi pers secara virtual, Kamis (18/11)
“Perhitungan upah minimum tahun depan sengaja menyesuaikan aturan baru. Salah satunya, dengan merujuk median upah karena hal ini merupakan standar yang berlaku secara internasional,” ujar Menaker
Menurut Menaker, karena kondisi upah minimum yang terlalu tinggi tersebut mengakibatkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan.
“Impelementasi negatif ini membuat kenaikan upah minimum jadi tidak didasari pada peningkatan kinerja pekerja atau buruh. Sementara itu, serikat buruh lebih cenderung menuntut kenaikan upah dibandingkan membicarakan upah berbasis kinerja dan produktivitas,” beber Menaker
Dampak lain, kta Menaker bila upah minimum tidak sesuai aturan, bisa menurunkan indeks daya saing Indonesia khususnya pada aspek kepastian hukum.
Hal ini selanjutnya akan menurunkan kepercayaan investor dan mempersempit ruang dialog kesepakatan upah dan penetapan struktur serta skala upah ke depan.
“Tidak cuma itu, bakal muncul dampak ikutan seperti terhambatnya perluasan kesempatan kerja baru, terjadinya substitusi tenaga kerja ke mesin, memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), mendorong terjadinya relokasi dari lokasi lokasi yang memiliki nilai upah minimum tinggi ke yang lebih rendah, hingga mendorong tutupnya perusahaan,” pungkas Menaker
Sebagai informasi, pemerintah memutuskan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen. Ketentuan ini sesuai formula yang berlaku di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Namun, penetapan UMP per masing-masing provinsi masih perlu menunggu hasil penetapan dari gubernur. Pemda diberi waktu untuk menentukan dan mengumumkan UMP paling lambat pada 20 November 2021 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2021.