Hukum

Lima Karyawan PT Wijaya Karya Mangkir dari Panggilan KPK

Forumterkininews.id, Jakarta – Sejumlah karyawan PT Wijaya Karya (pesero) telah mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Bengkalis (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.

Sebelumnya ada 5 karyawan PT Wijaya Karya yang diagendakan untuk diperiksa tim penyidik Lembaga antirasuah di Gedung Merah Putih. Namun kelima karyawan perusahaan plat merah itu tidak menghadiri pemeriksaan. ‘

Kelima karyawan PT Wijaya Karya Persero, yakni Dwi Prakoso, Yusmianto, Edwin Pardede, Yoga, dan Ahmad.

Tim penyidik KPK akan menjadwalkan ulang untuk memanggil para karyawan PT Wijaya Karya untuk diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Jalan lingkar pulau Bengkalis (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

“Para saksi tidak hadir (pemeriksaan). Dan selanjutnya dilakukan penjadwalan ulang kembali,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (13/12).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo JO (Join Operation), Petrus Edy Susanto sebagai tersangka, karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis pada 2013-2015. Dalam kasus dugaan Tipikor tersebut, PT Wijaya Karya bekerja sama dengan PT Sumindo untuk memenangkan lelang proyek.

Joint Operation sendiri diartikan sebagai bentuk kerjasama operasi dua badan atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan suatu proyek dan penggabungan yang bersifat sementara.

Sementara kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka Project Manager PT Wika-Sumindo Didiet Hadianto, PPTK Tirta Adhi Kazmi, Koordinator Adm Pemasaran Divisi 1 Medan PT Wika Firjan Taufa, dan I Ketut Surbawa.

KPK telah menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis pada 16 Mei 2019.

KPK juga telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Di antaranya, tersangka M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

Pada perkara korupsi proyek jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Makmur diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar serta kawan-kawannya melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek itu adalah Rp105,88 miliar, di mana tersangka Makmur diduga diperkaya sebanyak Rp60,5 miliar.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button