
Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI periode 2013 sampai April 2018, Budiarso Teguh Widodo dalam kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi DID Tabanan, Bali. Agar kasus tersebut bisa terang benderang dan menetapkan tersangka terhadap sejumlah pihak yang terlibat.
“Penyidikan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan, Bali,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (13/12/2021).
Budiarso yang juga sebagai Widyaiswara Ahli Utama pada Pusdiklat KNPK, BPPK Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu diperiksa di Gedung Merah Putih, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“Hari ini (13/12/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih, Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi,” ujar Ali.
Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi DID Tabanan sudah masuk ke tahap penyidikan. Namun KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus tipikor tersebut.
Hingga kini, KPK enggan membeberkan nama tersangka yang terjerat rasuah. Sejumlah tersangka akan diumumkan bersamaan dengan penahanan
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah Tabanan ini merupakan pengembangan kasus korupsi yang telah ditangani KPK.
Bekas Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, telah divonis hakim Tipikor.
Pada 2019, Yaya divonis 6 tahun 6 bulan penjara serta wajib membayar denda Rp200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari terbukti menerima suap senilai Rp300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Uang tersebut merupakan bagian terpisah dari suap yang diterima Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebanyak Rp2,8 miliar. Amin divonis 8 tahun penjara dalam kasus ini.
Selain menerima suap, hakim menyatakan Yaya dan pegawai Kemenkeu lainnya, Rifa Surya, juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp6,529 miliar, US$55 ribu dan 325 ribu dolar Singapura.
Menurut hakim, mereka telah memanfaatkan jabatannya untuk memberikan informasi terkait penganggaran DAK atau DID kepada sejumlah pejabat daerah. Atas jasa yang diberikan, Yaya mendapatkan jatah dari total anggaran yang diterima daerah.
Dalam surat dakwaan jaksa terdapat delapan daerah yang menggunakan jasa Yaya, salah satunya adalah Kabupaten Tabanan untuk DID pada APBN TA 2018.