Hukum

KPK Periksa Eks Dirut PT LEN Industri Terkait Dugaan Korupsi E-KTP

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Direktur Utama (Dirut) PT LEN Industri, Wahyudin Bagenda terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Wahyudin diperiksa sebagai saksi bersama 3 orang lainnya.

Mereka adalah pihak PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi Pauline Tanos, PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi, Rini Winarta dan mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Isnu Edhi Wijaya.

“Hari ini bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tanos),” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (1/12).

Diketahui, KPK kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (e-KTP) dengan tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS).

Dalam perkara ini, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.

Tiga tersangka lain itu yang dijerat KPK, yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya, KPK lebih dahulu menjerat tujuh orang dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Ketujuh orang tersebut sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek senilai Rp5,9 triliun.

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos sendiri saat ini berada di Singapura. Penyidik KPK pun belum memeriksa Paulus.

“Paulus Tannos ini domisilinya sekarang sudah di Singapura, dan KPK beberapa kali sudah kembali mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Saya tidak tahu apakah sudah ada balasan, nanti akan kami periksa,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Alex mengatakan KPK tidak dapat menjemput paksa Paulus Tannos untuk ditahan. Hal ini karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan otoritas Singapura.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button