
Forumterkininews.id, Jakarta – Pemerintah dipastikan belum menerapkan sanksi bagi pejabat negara yang melakukan pelanggaran karantina. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto.
Kepala BNPB ini mengungkapkan, pihaknya belum memiliki aturan mengenai sanksi yang dijatuhkan bagi pejabat publik yang melanggar ketentuan karantina mandiri.
Hal ini disampaikan Suharyanto saat ditanya soal kemungkinan adanya sanksi yang dijatuhkan atas dugaan pelanggaran karantina mandiri anggota Komisi VII DPR sekaligus artis Mulan Jameela.
“Sanksi secara BNPB belum, belum ada perumusan,” kata Suharyanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/12).
Suharyanto menjelaskan, pejabat negara dan anggota DPR memang diperbolehkan menjalani karantina mandiri saat baru tiba dari luar negeri. Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 itu juga menyebutkan, orang-orang yang diperbolehkan karantina mandiri dipilih secara selektif.
“Karena kan yang memang diberikan karantina mandiri selektif. Jadi yang sudah dipertimbangkan bahwa mereka-mereka ini enggak mungkin melanggar dan itu kan para pejabat negara,” ujar Suharyanto.
Ia mengatakan, pihaknya akan membahas lebih lanjut dugaan pelanggaran karantina Mulan. Sejauh ini, kata dia, pejabat publik yang baru datang dari luar negeri selalu patuh menjalani karantina mandiri.
“Itu nanti kami akan bahas lebih lanjut ya, karena baru kasuitis kan. Selama ini kan para pejabat, anggota dewan dan yang lain-lainnya patuh sih,” kata Suharyanto.
Diberitakan, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela dan suaminya, Ahmad Dhani, diduga tidak menjalankan karantina 10 hari sepulangnya dari Turki.
Terungkapnya Ahmad Dhani serta keluarga diduga tidak melakukan karantina selama 10 hari berasal dari unggahan akun Instagram blogger Adam Demi, @adamdenigrk.