
Forumterkininews.id, Jakarta – Sejak 2018 Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Terhitung sejak tahun 2018 hingga 26 Oktober tahun 2021, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 konten fintech atau pinjaman online yang melanggar peraturan perundang-undangan,” tutur Menkominfo Johnny G Plate dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).
Dirinya menegaskan, tindakan ini menjadi langkah aktif penghentian aktivitas pinjol ilegal yang telah tersebar di beragam platform, baik situs website, penyedia aplikasi di Google Play Store, file sharing, hingga media sosial.
“Kementerian Kominfo mengajak seluruh elemen publik untuk semakin aktif terlibat dalam mewujudkan ekosistem digital Indonesia, khususnya pada layanan jasa keuangan pinjaman online agar semakin kondusif dan semakin produktif,” jelasnya.
Pemutusan akses konten pinjol ilegal sambungnya, bersumber dari tiga jalur laporan, yakni aduan masyarakat, patroli siber Kementerian Kominfo, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian hasil temuan dikumpulkan, langkah selanjutnya adalah disampaikan ke OJK untuk verifikasi.
“Laporan tersebut juga turut diteruskan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan upaya penegakan hukum lebih lanjut,” imbuhnya.