
Forumterkininews.id, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengendus dugaan korupsi pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
Penyelidikan pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur merupakan respon cepat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Febrie Diansyah menindaklanjuti perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait pemberantasan mafia tanah.
Febrie langsung mengeluarkan surat perintah penyelidikan dengan Nomor: Print-2709/M.1/Fd.1/11/2021 tanggal 17 November 2021.
“Lokasi tanah tersebut berada di Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018 yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Namun, karena masih penyelidikan, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail mengenai lokasi tanah yang diduga terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Dikarenakan khawatir menganggu penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.
“Karena masih tahap penyelidikan, jadi informasi yang dikecualikan dalam UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik), maka belum bisa disampaikan secara detail,” tegasnya.