Nasional

JoMan Gugat Mendagri Soal PCR Bagi Penumpang Pesawat

Forumterkininews.id, Jakarta- Relawan Jokowi Mania (JoMan) menggugat aturan syarat wajib PCR bagi penumpang pesawat rute Jawa-Bali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan terhadap kebijakan Mendagri Tito Karnavian itu telah masuk pengadilan pada hari ini, Selasa (26/10/2021).


Aturan yang digugat yakni Instruksi Mendagri Nomor 36, 47, dan 53 Tahun 2021 mengatur soal PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali. Terutama pasal tentang syarat PCR bagi penumpang pesawat.

“Hari ini gugatan kita berkaitan Inmendagri diterima. Hari ini kita mendapatkan nomor 241/G-2021 PTUN Jakarta,” tutur Ketua Umum JoMAN Immanuel Ebenezer di PTUN Jakarta.

Menurutnya, aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 pasal 23 ayat A mengenai pajak dan pungutan yang harus diatur dalam Undang-Undang. Bukan diatur dalam Instruksi Menteri.

“Ini jelas sekali melanggar UU. Nah kita enggak tahu ini maksudnya PCR ini karena aspek medis atau aspek bisnis?” kata Ebenezer.

Dia juga mempertanyakan harga PCR yang masih jauh lebih mahal di atas negara-negara lain. Ia meminta presiden untuk menetapkan tarif minimum PCR sebesar Rp10.000 dan tarif maksimal PCR sebesar Rp100.000.

 Diketahui, saat ini harga PCR yang ditetapkan pemerintah adalah Rp495.000 untuk Jawa-Bali dan Rp525.000 untuk luar pulau Jawa-Bali.
“Karena negara-negara lain gratis kok, kenapa di Indonesia sudah bayar tapi mahal?” ujar Ebenezer.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Bambang Sri Pujo bahwa di bagian pembukaan Inmendagri tidak dicantumkan landasan hukum sama sekali. Misalnya UUD 1945 atau UU yang berkaitan dengan dikeluarkannya instruksi tersebut.

“Ini instruksi yang ketiga kalinya, sebelumnya ada nomor 36, 45 dan saat ini 53,” kata Bambang.

Aturan tentang syarat wajib PCR bagi penumpang pesawat Jawa-Bali menuai kritik dari banyak kalangan.

Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan bahwa penumpang pesawat Jawa-Bali wajib PCR karena sudah tidak diterapkan jaga jarak antar kursi penumpang. Demi menghindari penularan, maka syarat wajib PCR diberlakukan.

Akan tetapi di sisi yang lain, moda transportasi lain tidak diterapkan aturan yang sama, padahal kursi antar penumpang juga tidak diberi jaga jarak.


Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button