DaerahHukum

Herry Wirawan, Ustaz Cabul Terhadap 12 Santriwati Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Forumterkininews.id, Jakarta – Herry Wirawan alias HW (36) sebagai ustaz di sebuah pesantren Kota Bandung terancam hukuman pidana selama 20 tahun penjara. Hal tersebut berdasarkan pasal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa HW dalam perkara asusila atau pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

Terdakwa Herry Wirawan didakwa melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati di sebuah pesantren di Bandung. Pimpinan pesantren Tahfidz Madani ini dikenakan dakwaan pimer dan sibsider.

Adapun dakwaan primair atau pertama adalah terdakwa HW melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidairitas adalah Pasal 81 ayat (2), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan bahwa terdakwa HW dikenakan ancaman hukuman 15 tahun berdasarkan pasal yang didakwakan oleh jaksa. Namun ada hukuman pemberatan terhadap terdakwa HW dalam perkara pemerkosaan tersebut.

“Kalau dari ancaman hukuman sesuai pasalnya adalah 15 tahun, dan dapat dikenakan pemberatan sepertiga dari ancaman. Jadi totalnya hingga 20 tahun,” kata Dodi Gazali kepada Forumterkininews.id saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Sementara terkait adanya permintaan sejumlah pihak untuk menghukum secara maksimal kepada terdakwa HW, kata dia,  hal tersebut nantinya berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Terkait hukuman tambahan lain, kita masih mengikuti proses persidangan,” ujarnya. Nanti apa yang direkomendasikan oleh jaksa penuntut umum, itu yang akan di bicarakan,” tuturnya.

Meski demikian, Dodi menuturkan, perkara pemerkosaan yang menjadi korbannya anak berjumlah 12 orang dengan rata-rata usia 16-17 tahun itu akan menjadi konsen dan perhatian Kejati Jabar untuk memberikan hukuman yang maksimal terhadap terdakwa.

“Harapan masyarakat tentu menjadi perhatian yang besar dan masukan bagi kami, untuk bisa menerapkan hal tersebut,” imbuhnya.

Ia menambahkan, sidang perkara asusila yang akan datang dengan agenda keterangan saksi dan ahli serta keterangan terdakwa.

“Pada 21 Desember masih akan melaksanakan persidangan. Dengan agenda keterangan ahli, saksi, keterangan terdakwa dan sebagainya,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui, aksi bejat pemerkosaan dilakukan Herry Wirawan, guru salah satu pesantren di Bandung. Korban mencapai belasan orang.

Sedikitnya, dari belasan korban tersebut, empat santriwati hamil. Mereka sudah melahirkan saat kasus ini masuk persidangan. Total ada 9 bayi yang lahir dari rahim anak korban.

Hukuman kebiri pun menyeruak. Sejumlah pihak meminta agar Herry dijatuhi hukuman paling berat bahkan hingga kebiri.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button