HeadlineHukumNasional

Dittipidkor Bareskrim Cek Menara Telekomunikasi PT JIP, Diduga Sebagian Pembangunan Fiktif

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan pembangunan menara telekomunikasi oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP). Diduga sebagian proyek tower yang dibangun oleh anak perusahaan PT Jakpro tersebut fiktif.

Berdasarkan informasi yang didapat bahwa ada sekitar seribu menara telekomunikasi yang tidak dibangun alias fiktif oleh PT JIP. Saat ini penyidik tengah melakukan cek fisik di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. “Betul saat ini pengecekan bersama BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” kata Kasubdit V Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa kepada forumterkinews.id, Selasa (30/11/2021).

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri mengatakan dalam kasus tersebut penyidik sudah menetapkan dua tersangka. “Tersangka atas nama Ario Pramadhi (Direktur Utama PT JIP) dan Christman Desanto (VP Finance & IT PT JIP,” kata Brigjen Rusdi, Selasa (30/11).

Rusdi melanjutkan, dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur GPON (Gigabit Passive Optical Network) oleh PT JIP pada tahu n 2017 hingga 2018 yang terjadi pada Jakarta dan sekitarnya. Dalam penyidikan ini lanjut jenderal bintang satu ini, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti yaitu:

1. 15 telepon seluler, 7 unit CPU

2. Rekening koran Bank Mandiri PT JIP

3. Rekening koran Bank DKI PT JIP

4. Sertifikat tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah bekasi 3 Dokumen SHM. (Disita dalam perkara menara)

5. Sertifikat tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah bekasi 1 Dokumen SHM. (Disita dalam perkara menara)

6. Dokumen PT JIP sebanyak 161 Dokumen

7. Dokumen Perjanjian kerjasama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP dan PT TPI

8. Dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP

9. Invoice pembelian material GPON

Seperti diberitakan sebelumnya, temuan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada salah satu BUMD milik Pemprov DKI Jakarta itu terungkap berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Lembaga auditor negara itu menemukan nilai proyek yang tidak sesuai dengan ketentuan proyek pembangunan menara telekomunikasi yang dilakukan oleh JIP dengan nilai mencapai Rp222,19 miliar.

Selain itu BPK juga menemukan adanya penyimpangan pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan pembangunan infrastruktur gygabite passive optic network (GPON) sebesar Rp104,14 miliar, serta permasalahan lainnya sebesar Rp16,59 miliar.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button