
Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Eka Madra Sentosa, Ahmad Edi Zuhaidi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida pada APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dia diperiksa sebagai saksi bersama 3 orang lainnya dalam rangka pengusutan atau penyidikan atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan stadion tersebut, yang menggunakan anggaran daerah.
Ketiga saksi yang diperiksa, yakni Eddy Wahyudi selaku ASN Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Mochamad Amin Agustyono sebagai pihak Swasta, dan Heri Sukamto, Kepala Cabang PT Duta Mas Indah Cabang Yogyakarta dan Kuasa KSO PT Duta Mas Indah – PT Permata Nirwana Nusantara KSO.
“Hari ini (13/12/2021) bertempat di kantor BPK Perwakilan Yogyakarta, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (13/12/2021).
Namun demikian, KPK belum dapat menjelaskan secara detail mengenai konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Informasi terkait hasil penyidikan akan disampaikan bersamaan dengan penetapan dan penahanan para tersangka.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah di beberapa lokasi, seperti Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY; serta Balai Pemuda dan Olahraga DIY.
Tim penyidik KPK telah menyita sejumlah dokumen terkait pembangunan stadion Mandala Krida agar membuat terang benderang kasus tersebut. []