
Forumterkininews.id, Jakarta- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penghasilan Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin, melalui pemeriksaan terhadap istrinya yang bernama Erini Mutia Yufada. Menantu dari Alex Noerdin itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori, Senin (25/10) kemarin.
“Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penghasilan tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) selaku Bupati,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (26/10).
Selain itu, Ali menerangkan, penyidik juga mengonfirmasi terkait pertemuan-pertemuan yang diduga turut dihadiri Erini. Pertemuan itu diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
Erini, lanjut Ali, juga dikonfirmasi berbagai barang bukti yang telah disita penyidik seperti dokumen hingga alat bukti elektronik. Barang bukti itu sebelumnya disita penyidik lewat upaya paksa penggeledahan di sejumlah lokasi, seperti kantor pemerintah Musi Banyuasin.
Dalam kasus ini, KPK juga sudah menggeledah rumah Dodi dan mengamankan dokumen serta uang yang diduga terkait dengan perkara. Putra dari eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur irigasi di Dinas PUPR. Ia diduga menerima bayaran senilai Rp2,6 miliar.
Adapun tiga tersangka yang ditangkap yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori, Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.
KPK melakukan penahanan kepada keempatn ya selama 20 hari terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2021 di Rutan KPK untuk keperluan penyidikan.