
Forumterkininews.id, Jakarta – Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dwi Hartanta dimutasi menjadi Jaksa Fungsional pad Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung.
Dwi Hartanta dimutasi akibat buntut dari perkara penanganan kasus Valencya alias Nengsy Lim, yang menjadi korban KDRT di Karawang. Valencya sebagai istri yang memarahi suaminya karena selalu mabuk-mabukan malah diseret ke meja hijau dan dituntut 1 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Simanjuntak mengatakan bahwa mutasi berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-781/C/11/2021 tertanggal 16 November 2021.
“Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dwi Hartanta dimutasikan sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta,” kata Leonard dalam keterangan resminya, Kamis (18/11/2021).
Dwi Hartanta, kata dia, sebagai anggota Satuan Tugas Khusus Penyusunan Kebijakan Strategis di Kejagung.
Selanjutnya, lanjut Leonard, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRIN-1203/M.2/Cp.3/11/2021 tanggal 16 November 2021, jabatan Aspidum diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yakni Riyono.
“Telah diperintahkan saudara Riyono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung. Di samping tugasnya sehari-hari sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung,” jelasnya.
Riyono sebagai Plt Aspidum Kejati Jabar hingga sampai ditunjuknya pejabat yang definitif. “Sampai dengan adanya pejabat definitif diangkat oleh Jaksa Agung Republik Indonesia,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakannya, mutasi Dwi Hartanta merupakan bentuk pelaksanaan mutasi diagonal yang dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan fungsional Bidang Pengawasan Kejagung.
“Mutasi berdasarkan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang manajemen karier pegawai Kejaksaan Republik Indonesia,” ucapnya.
“Disebut bahwa pola karier pegawai dapat dibentuk horizontal, vertikal dan diagonal,” tambah dia.
Seperti diketahui, perkara istri yang bernama Valencya alias Nengsy Lim itu telah dituntut penjara karena memarahi suaminya setelah mabuk-mabukan.
Perkara itu diduga adanya pelanggaran pada penanganan proses hukum. Pasalnya, Valencya diduga menjadi korban KDRT, karena dimarahi oleh suaminya sendiri.
Hingga ini sudah 9 orang jaksa, baik dari Kejati Jabar maupun Kejaksaan Negeri (Negeri) Karawang termasuk Dwi Hartanta tengah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas).
Kesembilan jaksa yang menangani perkara tersebut dinilai tidak memiliki kepekaan dalam menangani suatu perkara.