DaerahHukum

Bareskrim Tangkap 4 Pelaku Peredaran Ganja Jaringan Lintas Provinsi

Forumterkininews.id, Jakarta -Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 4 pelaku dalam kasus peredaran narkoba jenis ganja yang merupakan jaringan Aceh-Medan-Jakarta.

Narkotika jenis ganja yang diamankan polisi seberat 224,4 Kg, pada saat penangkapan di lokasi transaksi barang haram tersebut. Keempat orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal saat penyidik menerima laporan adanya pengiriman paket narkotika jenis ganja dari Aceh ke Jakarta melalui jalur lintas timur Sumatera menggunakan mobil pribadi pada 9 September 2021 lalu.

Berawal dari informasi yang didapatkan oleh para penyidik di lapangan. Kemudian informasi itu ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan, dan diperoleh keterangan bahwa ada rencana transaksi narkotika jenis ganja pada 11 November 2021 pukul 14.00 WIB dari Aceh menuju Jakarta.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi melanjutkan bahwa tim kemudian menghentikan mobil merk Toyota Kijang Innova Nopol : B 1058 BVI yang dikemudikan oleh seorang laki-laki, dan 2 orang penumpang di Jalan Palembang-Betung, KM. 14, Talang Kelapa Sukamoro, Banyu Asin Sumsel.

Kemudian melakukan penggeledahan mobil tersebut, dan berhasil ditemukan barang bukti 224,423 kg ganja yang disembunyikan dalam kemasan 6 unit karung.

Kemudian, kata Jayadi, penyidik melakukan pendalaman terhadap 3 orang yang dicurigai dan diamankan tersebut.

“Dari pendalaman, diperoleh informasi bahwa narkotika jenis ganja sudah bergerak dari Aceh menuju Jakarta,” kata Jayadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Lebih lanjut dikatakan Jayadi, hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka menunjukkan bahwa barang bukti ganja itu didapatkan dari Aceh.

Selain itu, penyidik juga menangkap seorang tersangka dari Medan yang diduga menjadi pengendali.

“Di Medan, kami berhasil menangkap 1 orang tersangka, sehingga total tersangka yang kami amankan adalah 4 orang. 3 orang di TKP Sumatra Selatan, kemudian 1 orang TKP di Medan,” ungkapnya.

Adapun identitas keempat tersangka adalah SP (24), RM (21), dan IH (21) yang berperan sebagai kurir. Sementara itu, seorang tersangka berinisial SD (41) berperan sebagai pengendali.

Hingga saat ini, Polri masih memburu dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. Mereka kini telah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pasal yang dilanggar oleh para tersangka, pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara. Kemudian denda minimal Rp1 miliar, dan maksimal Rp10 miliar.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button