Daerah

Bantu Pelindo II, Kejari Jakut Bakal Eksekusi Lahan yang Dikuasai Pihak Ketiga

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara akan memulihkan aset lahan milik PT Pelindo II cabang Pelabuhan Tanjung Priuk. Sebab, banyak aset Pelindo masih dikuasai pihak ketiga.

Kasie bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Dody Witjaksono mengatakan, tim JPN memberikan bantuan hukum non litigasi terkait pengosongan lahan milik PT Pelindo yang dikuasai pihak lain.

Tim JPN, kata dia, telah menggelar rapat Direksi PT. Pelindo cabang Pelabuhan Tanjung Priuk yang membahas aturan hukum perdata terkait Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Dalam pertemuan, tim JPN Kejari Jakut menyampaikan laporan mekanisme pemanggilan awal pihak ketiga.

Ketika pihak sudah memenuhi panggilan, Kejari Jakut akan menjelaskan status dari lahan yang dimiliki atau dikuasai oleh pihak ketiga sudah habis masa sesuai perjanjian awal.

“Masalah disini adalah perjanjian sewa HPL sudah selesai, namun (pihak ketiga) masih belum mau meninggalkan lokasi,” ujarnya.

Oleh karenanya, kedepan akan diintensifkan pemulihan aset lahan tanah yang masa berlaku HGB dan HPL sudah habis.

Namun demikian, PT Pelindo II berjanji akan memberikan data-data terkait HPL yang sudah berakhir masa berlakunya.

“Aset-aset pemerintah yang dikuasai pihak ketiga, harus tunduk pada perjanjian sewa menyewa yang sudah disepakati di awal,” tuturnya.

Untuk diketahui, lokasi lahan tersebut berada di Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta Utara.

Sebelumnya diketahui, JPN Datun berhasil menyelamatkan aset PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II senilai Rp251 miliar.

Aset yang berhasil diselamatkan kali ini berada di kawasan PT Pelindo II cabang Sunda Kelapa. Lahan seluas 36.116 meter yang terletak di Jalan Muara Baru, Apron Pos VI Pelabuhan Sunda Kepala, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button