- Daerah
- Januari 21, 2022
- No Comment
Bacakan Pleidoi, Herry Wirawan Minta Diringankan Hukumannya

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan meminta majelis hakim meringankan hukumannya. Adapun sidang tersebut digelar secara tertutup pada Kamis, (20/1).
Terdakwa Herry mengaku menyesal telah melakukan perbuatan asusila dan pemerkosaan terhadap santriwati hingga sampai ada yang melahirkan. Hal tersebut disampaikan Herry saat membacakan nota pembelaan atas tuntutan JPU di hadapan Majelis Hakim PN Bandung.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil mengatakan, saat membacakan nota pembelaan, terdakwa Herry Wirawan meminta majelis hakim meringankan hukumannya.
“Yang saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain. Kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya,” kata Dodi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (21/1).
Sebelumnya, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan (36 tahun) dituntut hukuman mati oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Kepala Kejati Jawa Barat, Asep Mulyana mengatakan, tuntutan hukuman mati diberikan karena aksinya dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.
“Kami menuntut terdakwa hukuman mati. Ini komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” ucap Asep sebagai JPU dalam perkara Herry.
Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia. Kemudian Herry juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.
Dalam kasus pemerkosaan, Herry Wirawan didakwa telah bersalah melakukan tindak pidan pemerkosaan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. []