Nasional

12 Kasus Pelanggaran HAM Berat di Indonesia ‘Jalan di Tempat’

Forumterkininews.id, Jakarta– Pada peringatan Hari HAM Internasional 2021, Presiden RI Joko Widodo mengingatkan soal pelanggaran HAM Berat. Pasalnya hingga kini belum ada tersangka dari 12 pelanggaran HAM berat yang dihukum.

Menurut Jokowi, pemerintah akan memproses pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam kasus Paniai, Papua.

Tidak hanya itu, Jokowi telah memerintahkan jaksa agung memproses dugaan pelanggaran HAM berat. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.

“Salah satunya tadi disampaikan Komnas HAM, kasus Paniai Papua 2014. Berangkat dari berkas penyidikan Komnas HAM, kejaksaan tetap lakukan penyidikan umum,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/12).

Lebih lanjut Jokowi menegaskan, setiap warga negara berhak atas perlindungan dan perlakuan setara dari negara. Bahkan dia menyebut tak boleh ada rakyat yang mendapat perlakuan berbeda karena alasan suku, ras, agama, atau gender.

Kemudian, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, pemerintah akan mengupayakan perlindungan dengan memproses kasus HAM berat. Dia menyatakan komitmen pemerintah dalam menuntaskan kasus-kasus itu.

“Pemerintah berkomitmen menegakkan, menuntaskan dan menyelesaikan pelanggaran HAM berat dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan bagi korban. Tidak hanya itu, keadilan juga harus didapat bagi terduga pelaku HAM berat,” tuturnya.

Indonesia memiliki catatan 12 kasus pelanggaran HAM berat yang belum tuntas. Kasus-kasus itu saat ini berada dalam penanganan Kejaksaan Agung dan Komnas HAM.

Kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang dimaksud antara lain peristiwa 1965-1966; peristiwa penembakan misterius 1982 1985. Selanjutnya peristiwa Talangsari 1989; Trisakti, semanggi I, dan II 1998 1999; Kerusuhan Mei 1998; Penghilangan paksa 1997-1998; Wasior 2001 Wamena 2003; Pembunuhan dukun santet 1998; Simpang KAA 1999; Jambu Keupok 2003; Rumah Geudong 1989-1998; dan Paniai.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button